logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Sistem Elektronik

Keterangan

adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Sistem Elektronik

Keterangan

adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik

Term (Indonesia)

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK

Keterangan

adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK

Keterangan

adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK

Keterangan

adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Sistem Informasi ASN

Keterangan

adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil

Term (Indonesia)

Sistem Informasi ASN

Keterangan

adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Term (Indonesia)

Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Keterangan

adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Term (Indonesia)

Sistem Informasi Industri Nasional

Keterangan

adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian

Term (Indonesia)

Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat SIINas

Keterangan

adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian
IndonesiaKeteranganSumber
Sistem Elektronikadalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Sistem Elektronikadalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAKadalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan.peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang administrasi kependudukan
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAKadalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAKadalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan
Sistem Informasi ASNadalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil
Sistem Informasi ASNadalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalanadalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Sistem Informasi Industri Nasionaladalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian
Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat SIINasadalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 878
  • 879
  • 880
  • More pages
  • 1011
  • Next