logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SILPA

Keterangan

adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011

Term (Indonesia)

Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SILPA

Keterangan

adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011

Term (Indonesia)

Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA

Keterangan

adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012

Term (Indonesia)

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA

Keterangan

adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Sistem

Keterangan

adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2018 tentang sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional

Term (Indonesia)

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat

Keterangan

adalah kegiatan dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama samsat.

Sumber

peratuan presiden nomor 4 tahun 2025 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor

Term (Indonesia)

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD

Keterangan

adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Keterangan

adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan

Term (Indonesia)

Sistem Elektronik

Keterangan

adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Sumber

peraturan pemerintah republik indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak

Term (Indonesia)

Sistem Elektronik

Keterangan

adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
IndonesiaKeteranganSumber
Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SILPAadalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011
Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SILPAadalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011
Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPAadalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPAadalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Sistemadalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2018 tentang sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsatadalah kegiatan dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama samsat.peratuan presiden nomor 4 tahun 2025 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPDadalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutanadalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan
Sistem Elektronikadalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.peraturan pemerintah republik indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak
Sistem Elektronikadalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 877
  • 878
  • 879
  • More pages
  • 1011
  • Next