Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SILPA
Keterangan
adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
Term (Indonesia)
Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SILPA
Keterangan
adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
Term (Indonesia)
Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA
Keterangan
adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
Term (Indonesia)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA
Keterangan
adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Term (Indonesia)
Sistem
Keterangan
adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.
Term (Indonesia)
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat
Keterangan
adalah kegiatan dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama samsat.
Term (Indonesia)
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD
Keterangan
adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah.
Term (Indonesia)
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Keterangan
adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Term (Indonesia)
Sistem Elektronik
Keterangan
adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Term (Indonesia)
Sistem Elektronik
Keterangan
adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.