Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan kerangka hukum penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (SAMSAT) seiring dengan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Secara yuridis, perubahan ini mutlak diperlukan guna mengakomodasi dan melaksanakan ketentuan pasal-pasal dalam UU HKPD, khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian jenis-jenis pajak daerah baru seperti opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang kini harus dikelola dalam sistem SAMSAT. Pertimbangan sosiologis dan filosofisnya adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik SAMSAT kepada masyarakat, sehingga diperlukan penataan ulang dan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015. Dengan demikian, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 ini dibuat sebagai landasan hukum untuk memastikan SAMSAT dapat terus berfungsi optimal sebagai bentuk pelayanan terpadu dan selaras dengan kebijakan perpajakan daerah yang baru.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Presiden ini mengatur penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat, yang merupakan serangkaian kegiatan terpadu dan bersama dalam administrasi dan pelayanan pembayaran serta pengesahan terkait kendaraan bermotor di tingkat provinsi. Objek pengaturannya adalah Kendaraan Bermotor dan administrasinya, yang meliputi registrasi dan identifikasi kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan. Subjek hukum utama yang menyelenggarakan sistem ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan/Kantor Pendapatan Daerah, dan PT Jasa Raharja (Persero), yang semuanya bersinergi dalam pelayanan. Mekanisme utamanya adalah penyediaan layanan administrasi dan pembayaran yang terintegrasi, simultan, sederhana, transparan, dan cepat di satu tempat (Kantor Samsat), bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kepemilikan dan pengoperasian kendaraan bermotor. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 sendiri merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya, yang salah satunya mengatur kembali ketentuan terkait pembayaran pajak atas kendaraan bermotor.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 21 Januari 2025. Peraturan ini bersifat perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, yang berarti Peraturan Presiden yang lama tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perubahan yang termuat di dalamnya. Peraturan Presiden ini juga memastikan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden yang diubah ini. Ketentuan Peralihan yang signifikan adalah terkait integrasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke dalam sistem Samsat, di mana pengelolaannya mulai dilaksanakan sesuai dengan waktu pemberlakuan Opsen berdasarkan undang-undang terkait untuk memberikan masa transisi bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan untuk melakukan penyesuaian sistem administrasi secara terpadu.