Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan kerangka hukum penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (SAMSAT) seiring dengan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Secara yuridis, perubahan ini mutlak diperlukan guna mengakomodasi dan melaksanakan ketentuan pasal-pasal dalam UU HKPD, khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian jenis-jenis pajak daerah baru seperti opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang kini harus dikelola dalam sistem SAMSAT. Pertimbangan sosiologis dan filosofisnya adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik SAMSAT kepada masyarakat, sehingga diperlukan penataan ulang dan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015. Dengan demikian, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 ini dibuat sebagai landasan hukum untuk memastikan SAMSAT dapat terus berfungsi optimal sebagai bentuk pelayanan terpadu dan selaras dengan kebijakan perpajakan daerah yang baru.