Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menuntut adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab. PP 82/2012 sebelumnya sudah mengatur PSTE, namun dianggap tidak lagi memadai dengan kebutuhan digital, komputasi awan, pusat data, dan keamanan siber modern. Meningkatnya aktivitas transaksi elektronik di berbagai bidang membutuhkan pengaturan yang lebih kuat, termasuk perlindungan data, keamanan, dan keterhubungan sistem. Untuk memberikan standar penyelenggaraan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan elektronik, diterbitkan PP 71/2019.

Pokok-Pokok Pengaturan

Ketentuan umum mengenai penyelenggaraan sistem elektronik (PSE publik dan privat). Kewajiban penyelenggara: keamanan sistem, keandalan, audit keamanan, pencadangan, dan pelaporan insiden. Pengaturan lokasi pusat data dan pusat pemulihan bencana. Tata kelola transaksi elektronik dan keabsahan dokumen elektronik. Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Peran pemerintah dan koordinasi keamanan siber. Pengawasan dan sanksi administratif bagi pelanggaran.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan PSE yang telah beroperasi sebelum PP ini berlaku harus menyesuaikan sistemnya dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Pengaturan pelaksanaan PP 82/2012 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 71/2019. Ketentuan Penutup Dengan berlakunya PP 71/2019, PP 82/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP berlaku sejak tanggal diundangkan.