Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menuntut adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab. PP 82/2012 sebelumnya sudah mengatur PSTE, namun dianggap tidak lagi memadai dengan kebutuhan digital, komputasi awan, pusat data, dan keamanan siber modern. Meningkatnya aktivitas transaksi elektronik di berbagai bidang membutuhkan pengaturan yang lebih kuat, termasuk perlindungan data, keamanan, dan keterhubungan sistem. Untuk memberikan standar penyelenggaraan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan elektronik, diterbitkan PP 71/2019.