logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran

Keterangan

adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000

Term (Indonesia)

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA

Keterangan

adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020

Term (Indonesia)

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA

Keterangan

adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2016

Term (Indonesia)

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA

Keterangan

adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defi.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019

Term (Indonesia)

Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat SILPA

Keterangan

adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009

Term (Indonesia)

Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat Silpa

Keterangan

adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.

Sumber

undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010

Term (Indonesia)

Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat SILPA

Keterangan

adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2008 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009

Term (Indonesia)

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA

Keterangan

adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2014

Term (Indonesia)

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA

Keterangan

adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015

Term (Indonesia)

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA

Keterangan

adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013
IndonesiaKeteranganSumber
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaranadalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPAadalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.undang-undang nomor 20 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPAadalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2016
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPAadalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defi.undang-undang nomor 12 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019
Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat SILPAadalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009
Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat Silpaadalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010
Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat SILPAadalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.undang-undang nomor 41 tahun 2008 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPAadalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2014
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPAadalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.undang-undang nomor 27 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPAadalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 876
  • 877
  • 878
  • More pages
  • 1011
  • Next