Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rancangan APBN Tahun Anggaran 2014 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan menghimpun pendapatan negara, dalam rangka mendukung perekonomian nasional dengan prinsip demokrasi ekonomi yang mengedepankan kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, dan kemandirian.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur tentang rencana keuangan tahunan negara yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencakup pendapatan negara (pajak, PNBP, hibah), belanja negara (belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah), serta pembiayaan anggaran (dalam negeri dan luar negeri). Detil pengaturan meliputi klasifikasi pendapatan dan belanja menurut jenis, fungsi, dan organisasi, pengalokasian dana perimbangan ke daerah, dana otonomi khusus, serta pengelolaan utang negara, penerbitan surat berharga negara, dan penggunaan subsidi. Fokus utama adalah menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, revisi anggaran, dan pengelolaan dana diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. Sisa anggaran yang tidak terserap pada tahun anggaran dapat dilanjutkan ke tahun berikutnya sesuai ketentuan. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN harus disusun dan diaudit secara berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.