Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan APBN Tahun Anggaran 2014 disusun karena telah terjadi perkembangan dan perubahan signifikan pada faktor internal dan eksternal sejak APBN awal ditetapkan. Perubahan ini mengakibatkan asumsi dasar ekonomi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar Rupiah, dan lifting minyak, tidak lagi realistis dari yang diasumsikan sebelumnya. Oleh karena itu, perubahan ini mendesak dilakukan untuk menyesuaikan sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran agar menjadi lebih realistis.Penyesuaian ini bertujuan untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2014, mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi, memacu pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pelayanan publik, dan mengurangi kemiskinan, sambil tetap menjaga stabilitas nasional. Langkah ini diperlukan untuk menjamin APBN tetap menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan perekonomian nasional yang berkeadilan, efisien, dan mandiri

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok Undang-Undang ini berfokus pada penyesuaian asumsi makroekonomi dan perubahan besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014. Perubahan utama mencakup penyesuaian Anggaran Pendapatan Negara menjadi Rp1.635,38 triliun dan Anggaran Belanja Negara menjadi Rp1.876,87 triliun. Penyesuaian ini menghasilkan perkiraan defisit anggaran sebesar Rp241,49 triliun, yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.Rincian belanja negara yang diubah termasuk alokasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.280,37 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp596,50 triliun, terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian. Selain itu, anggaran Program Pengelolaan Subsidi ditetapkan sebesar Rp403,04 triliun, dengan ketentuan bahwa anggaran subsidi energi dapat disesuaikan sesuai kebutuhan realisasi, harga minyak mentah (ICP), dan nilai tukar rupiah. Anggaran Pendidikan tetap dipertahankan sebesar 20,0% dari total Belanja Negara.Undang-Undang ini juga menyisipkan Pasal 20A yang memungkinkan Pemerintah menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman siaga, dan/atau penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai tambahan pembiayaan jika defisit melampaui target yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur langkah-langkah darurat yang dapat diambil Pemerintah, seperti pergeseran anggaran dan penambahan utang, dalam menghadapi kondisi krisis sistemik atau perubahan signifikan pada asumsi ekonomi makro.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini mengatur ketentuan penutup dan pelaporan atas perubahan yang dilakukan. Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat, termasuk perubahan yang terjadi dalam rangka operasionalisasi anggaran, wajib dilaporkan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.Pemerintah diwajibkan untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Perubahan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, sebelum Tahun Anggaran 2014 berakhir, berdasarkan perubahan yang timbul dari perkembangan ekonomi makro, kebijakan fiskal, pergeseran anggaran, atau penggunaan SAL tahun sebelumnya. Selain itu, langkah-langkah kebijakan yang diambil Pemerintah dalam keadaan darurat, seperti penambahan utang atau penggunaan SAL, juga harus dilaporkan dalam APBN-P 2014 dan/atau LKPP 2014. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.