Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rancangan APBN diajukan Presiden setiap tahun kepada DPR untuk dibahas bersama, dengan memperhatikan pertimbangan DPD. APBN Tahun Anggaran 2013 disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan menghimpun pendapatan negara, dengan prinsip demokrasi ekonomi yang menekankan kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, kepedulian lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pembahasan antara DPR dan Pemerintah juga mempertimbangkan masukan DPD melalui Surat Keputusan Nomor 10/DPD RI/I/2012-2013, sehingga perlu membentuk UU tentang APBN Tahun Anggaran 2013 sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.