Latar Belakang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rancangan APBN diajukan Presiden setiap tahun kepada DPR untuk dibahas bersama, dengan memperhatikan pertimbangan DPD. APBN Tahun Anggaran 2013 disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan menghimpun pendapatan negara, dengan prinsip demokrasi ekonomi yang menekankan kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, kepedulian lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pembahasan antara DPR dan Pemerintah juga mempertimbangkan masukan DPD melalui Surat Keputusan Nomor 10/DPD RI/I/2012-2013, sehingga perlu membentuk UU tentang APBN Tahun Anggaran 2013 sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (Perjanjian Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana) mengatur mengenai pengesahan perjanjian internasional yang menetapkan pembentukan AHA Centre sebagai lembaga koordinasi antarnegara anggota ASEAN dalam penanggulangan bencana. Materi pokok pengaturannya meliputi komitmen Indonesia sebagai negara anggota ASEAN untuk berpartisipasi aktif dalam kerja sama regional di bidang penanggulangan bencana, termasuk pertukaran informasi, koordinasi logistik, pelatihan, dan penyediaan bantuan kemanusiaan secara cepat dan terkoordinasi. Melalui pengesahan ini, Indonesia menegaskan peran dan tanggung jawabnya dalam memperkuat solidaritas serta kapasitas kawasan ASEAN dalam menghadapi bencana alam maupun nonalam, guna melindungi masyarakat dan mendukung ketahanan regional terhadap ancaman bencana.

Pengaturan Peralihan Penutup

Bahwa peraturan perundang-undangan yang masih relevan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Peraturan pelaksanaan UU harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak diundangkan. UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara agar diketahui oleh seluruh masyarakat.