Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 yang semula disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara, tetapi kemudian harus diubah karena adanya perubahan asumsi dasar ekonomi makro serta perkembangan kondisi dalam negeri dan global. Secara mendesak dan sosiologis, perubahan diperlukan untuk menjaga kesinambungan fiskal, terutama dalam rangka pengendalian besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berpotensi membengkak, serta melakukan penyesuaian belanja Kementerian/Lembaga. Secara yuridis, perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013 mutlak dilakukan sesuai amanat konstitusi dan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.