Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 yang semula disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara, tetapi kemudian harus diubah karena adanya perubahan asumsi dasar ekonomi makro serta perkembangan kondisi dalam negeri dan global. Secara mendesak dan sosiologis, perubahan diperlukan untuk menjaga kesinambungan fiskal, terutama dalam rangka pengendalian besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berpotensi membengkak, serta melakukan penyesuaian belanja Kementerian/Lembaga. Secara yuridis, perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013 mutlak dilakukan sesuai amanat konstitusi dan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur perubahan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013, sebagai subjek hukumnya adalah Pemerintah Republik Indonesia dalam mengelola keuangan negara. Pasal 1 mengatur perubahan rumusan beberapa pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012, termasuk penyesuaian terhadap definisi tertentu. Bab-bab utama mengatur objeknya yaitu Penetapan Rincian Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran, termasuk perhitungan defisit anggaran. Mekanisme utamanya adalah penetapan angka APBN Perubahan 2013 yang baru sebagai dasar pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara selama tahun tersebut, serta penetapan batas maksimal penarikan pinjaman dan pemberian pinjaman.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 18 Juni 2013. Ketentuan Penutup menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dinyatakan tetap berlaku, dengan segala perubahan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013. Sebagai peraturan yang mengubah anggaran belanja negara untuk tahun berjalan, Undang-Undang ini tidak mengatur ketentuan peralihan secara eksplisit, dan masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri adalah sisa waktu Tahun Anggaran 2013.