Latar Belakang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Pokok-Pokok Pengaturan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2016 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2016 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2016 diperkirakan mencapai sekitar 5,3% (lima koma tiga persen).

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.