Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara, dengan tujuan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berkeadilan, efisien, berkelanjutan, mengedepankan kebersamaan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016, telah terjadi perkembangan dalam Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran APBN Tahun Anggaran 2016. Untuk mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi tahun 2016 dan jangka menengah. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mengurangi kemiskinan, dengan tetap menjaga stabilitas nasional sesuai program pembangunan nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016.