Latar Belakang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara, dengan tujuan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berkeadilan, efisien, berkelanjutan, mengedepankan kebersamaan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016, telah terjadi perkembangan dalam Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran APBN Tahun Anggaran 2016. Untuk mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi tahun 2016 dan jangka menengah. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mengurangi kemiskinan, dengan tetap menjaga stabilitas nasional sesuai program pembangunan nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016.

Pokok-Pokok Pengaturan

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yaitu sebagai berikut : Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, ketentuan ayat (1), Ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 12, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A), dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4A) dan ayat (4B), ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 14, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (2A), ayat (2B) dan ayat (2C), ayat (1) Pasal 16, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20, diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disispkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 20A, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21, diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 30A, ayat (2) Pasal 31, ayat (2) Pasal 37, dan Pasal 40.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan penutup tercantum dalam Pasal II yang menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Juli 2016.