Latar Belakang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah yang termuat dalam Surat Keputusan DPD Nomor 78/DPD RI/IV/2013-2014 tanggal 2 September 2014.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 ini mengatur mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturan Ketentuan Umum. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini berisikan APBN yang terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2015 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.