logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Sisa kredit anggaran

Keterangan

adalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006

Term (Indonesia)

Sisa kredit anggaran

Keterangan

adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir Tahun Anggaran.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003

Term (Indonesia)

Sisa kredit anggaran

Keterangan

adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2001 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2002

Term (Indonesia)

Sisa Kredit anggaran

Keterangan

adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembanguan pada akhir tahun anggaran.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 1999 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1999/2000

Term (Indonesia)

Sisa lebih pembiayaan anggaran

Keterangan

adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008

Term (Indonesia)

Sisa lebih pembiayaan anggaran

Keterangan

adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006

Term (Indonesia)

Sisa lebih pembiayaan anggaran

Keterangan

adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004

Term (Indonesia)

Sisa lebih pembiayaan anggaran

Keterangan

adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003

Term (Indonesia)

Sisa lebih pembiayaan anggaran

Keterangan

adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2001 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2002

Term (Indonesia)

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran

Keterangan

adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001
IndonesiaKeteranganSumber
Sisa kredit anggaranadalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006
Sisa kredit anggaranadalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir Tahun Anggaran.undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003
Sisa kredit anggaranadalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun.undang-undang nomor 19 tahun 2001 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2002
Sisa Kredit anggaranadalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembanguan pada akhir tahun anggaran.undang-undang nomor 7 tahun 1999 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1999/2000
Sisa lebih pembiayaan anggaranadalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008
Sisa lebih pembiayaan anggaranadalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006
Sisa lebih pembiayaan anggaranadalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004
Sisa lebih pembiayaan anggaranadalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003
Sisa lebih pembiayaan anggaranadalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.undang-undang nomor 19 tahun 2001 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2002
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaranadalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 875
  • 876
  • 877
  • More pages
  • 1011
  • Next