Latar Belakang
Undang-Undang ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai amanat Pasal 23 UUD 1945, serta menyesuaikan kebijakan fiskal terhadap dinamika ekonomi nasional maupun global. Latar belakangnya mencerminkan kebutuhan untuk menata kembali struktur pendapatan dan belanja negara agar selaras dengan program pembangunan nasional, memperkuat pembiayaan sektor prioritas, dan mengantisipasi keadaan luar biasa seperti bencana atau krisis ekonomi.
Pokok-Pokok Pengaturan
Materi pokoknya meliputi penetapan sumber-sumber pendapatan negara, antara lain penerimaan perpajakan, penerimaan bukan pajak (PNBP), hibah, dan pembiayaan dari dalam serta luar negeri; juga pengalokasian belanja pemerintah pusat dan daerah guna mendukung fungsi pelayanan publik, pembangunan ekonomi, serta pemerataan kesejahteraan. Selain itu, diatur ketentuan mengenai pembiayaan melalui privatisasi, penjualan aset, serta pinjaman luar negeri dan dalam negeri.
Pengaturan Peralihan Penutup
Aturan peralihannya menegaskan bahwa ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (ICW) yang sudah tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan modern dinyatakan tidak berlaku lagi, terutama pasal-pasal yang mengatur struktur anggaran dan kewenangan kolonial dalam penetapan anggaran. Aturan penutupnya menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan APBN tahun bersangkutan, menggantikan ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan undang-undang ini.