Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 dibentuk sebagai dasar hukum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1999/2000. APBN disusun berdasarkan prinsip berimbang yang dinamis untuk memungkinkan pemerintah menjaga kesinambungan pembangunan nasional, sekaligus responsif terhadap kondisi ekonomi yang tidak stabil. Pada saat itu Indonesia sedang berada dalam situasi pemulihan setelah krisis ekonomi, sehingga APBN difokuskan untuk memulihkan dan menormalkan kembali kehidupan nasional sesuai amanat Ketetapan MPR tentang pokok-pokok reformasi pembangunan. Selain itu, dibutuhkan pengaturan mengenai penyusunan, pelaksanaan, serta pengawasan anggaran negara agar belanja pemerintah dapat diarahkan secara efektif untuk menuntaskan proyek pembangunan, mengatasi krisis ekonomi, dan memenuhi kewajiban negara. Oleh karena itu, penetapan APBN melalui undang-undang dipandang penting untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi penggunaan keuangan negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini menetapkan pendapatan dan belanja negara untuk Tahun Anggaran 1999/2000, yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri. Penerimaan dalam negeri mencakup penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi, dan penerimaan negara bukan pajak, sedangkan penerimaan luar negeri mencakup pinjaman program dan pinjaman proyek. Belanja negara dibagi dalam dua kategori, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan, yang masing-masing dirinci menurut sektor dan subsektor. Pengeluaran rutin diarahkan untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan, termasuk pembayaran kewajiban dalam negeri dan luar negeri, sedangkan pengeluaran pembangunan dialokasikan untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan di berbagai sektor seperti industri, pertanian, pendidikan, infrastruktur, serta sektor sosial. Pemerintah juga diwajibkan menyampaikan laporan semester mengenai realisasi pendapatan, belanja, serta kondisi moneter dan ekonomi untuk dievaluasi bersama DPR, dan dapat dilakukan perubahan atas APBN bila terjadi perubahan kondisi keuangan negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam ketentuan peralihan diatur bahwa sisa kredit anggaran proyek pembangunan yang masih diperlukan dapat dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya melalui peraturan pemerintah. Sisa anggaran lebih dari tahun anggaran ini juga dapat digunakan untuk membiayai anggaran negara pada tahun-tahun berikutnya. Setelah tahun anggaran berakhir, pemerintah wajib menyusun perhitungan anggaran negara dan menyampaikannya kepada DPR setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pada ketentuan penutup ditetapkan bahwa ketentuan dalam *Indische Comptabiliteitswet* yang tidak sesuai dengan bentuk dan susunan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1999, bertepatan dengan dimulainya Tahun Anggaran 1999/2000.