Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 dibentuk sebagai dasar hukum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1999/2000. APBN disusun berdasarkan prinsip berimbang yang dinamis untuk memungkinkan pemerintah menjaga kesinambungan pembangunan nasional, sekaligus responsif terhadap kondisi ekonomi yang tidak stabil. Pada saat itu Indonesia sedang berada dalam situasi pemulihan setelah krisis ekonomi, sehingga APBN difokuskan untuk memulihkan dan menormalkan kembali kehidupan nasional sesuai amanat Ketetapan MPR tentang pokok-pokok reformasi pembangunan. Selain itu, dibutuhkan pengaturan mengenai penyusunan, pelaksanaan, serta pengawasan anggaran negara agar belanja pemerintah dapat diarahkan secara efektif untuk menuntaskan proyek pembangunan, mengatasi krisis ekonomi, dan memenuhi kewajiban negara. Oleh karena itu, penetapan APBN melalui undang-undang dipandang penting untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi penggunaan keuangan negara.