Latar Belakang

Dalam rangka menyesuaikan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian terhadap struktur pendapatan negara yang terdiri dari penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri. Penerimaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp 201.692.438.000.000,00, sedangkan penerimaan luar negeri diperkirakan sebesar Rp 43.632.659.000.000,00, sehingga total pendapatan negara menjadi Rp 245.325.097.000.000,00. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak, yang masing-masing dirinci dalam jumlah nominal. Penerimaan luar negeri terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, yang juga dijabarkan secara rinci. Di sisi belanja negara, anggaran terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin diperkirakan sebesar Rp 166.880.508.000.000,00 dan pengeluaran pembangunan sebesar Rp 78.311.193.000.000,00, sehingga total belanja negara menjadi Rp 245.191.701.000.000,00. Pengeluaran rutin dijabarkan ke dalam berbagai sektor seperti industri, pertanian dan kehutanan, pengairan, tenaga kerja, perdagangan, transportasi, pertambangan dan energi, pariwisata, pembangunan daerah dan transmigrasi, lingkungan hidup dan tata ruang, pendidikan dan kebudayaan, kependudukan dan keluarga sejahtera, kesejahteraan sosial dan kesehatan, perumahan dan permukiman, agama, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum, aparatur negara dan pengawasan, politik dan hubungan luar negeri, serta pertahanan dan keamanan. Masing-masing sektor memiliki alokasi anggaran yang dijelaskan secara nominal. Pengeluaran pembangunan juga dijabarkan ke dalam sektor-sektor yang sama, dengan rincian alokasi anggaran untuk setiap sektor. Peraturan ini juga mengatur bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000 menjadi Kredit Anggaran Tahun Anggaran 2000 melalui Peraturan Pemerintah. Selain itu, sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1999/2000 diperkirakan sebesar Rp 133.396.000.000,00 yang akan menambah sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya dan digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Negara tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1999.