Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2003 merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) 2003 yang menindaklanjuti Program Pembangunan Nasional 2000-2004 sesuai Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004. APBN 2003 disusun dengan defisit anggaran yang ditutup melalui pembiayaan dalam dan luar negeri, berlaku selama 1 Januari–31 Desember 2003, bertujuan memelihara dan meningkatkan hasil pembangunan sebelumnya serta mendukung desentralisasi fiskal. Pengaturan juga diperlukan untuk sisa lebih pembiayaan dan sisa kredit proyek. Oleh karena itu, APBN 2003 ditetapkan melalui undang-undang.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 adalah peraturan yang menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2003. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 24 Desember 2002 dan menjadi dasar bagi pengelolaan keuangan negara di tahun 2003
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2003.