logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Sisa Anggaran lebih

Keterangan

adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 1998 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1998/1999

Term (Indonesia)

Sisa anggaran lebih

Keterangan

adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 1999 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1999/2000

Term (Indonesia)

Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995

Keterangan

adalah sebesar Rp 1495073187885 (satu triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1994/1995

Term (Indonesia)

Sisa Dana Desa

Keterangan

adalah Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota yang tidak habis disalurkan ke Desa sampai akhir tahun anggaran atau Dana Desa yang disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa yang tidak habis digunakan oleh Desa sampai akhir tahun anggaran dan menjadi bagian dari sisa lebih perhitungan anggaran APBDesa.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara

Term (Indonesia)

Sisa kredit anggaran

Keterangan

adalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008

Term (Indonesia)

Sisa kredit anggaran

Keterangan

adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004

Term (Indonesia)

Sisa Kredit Anggaran

Keterangan

adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000

Term (Indonesia)

Sisa Kredit Anggaran

Keterangan

adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001

Term (Indonesia)

Sisa Kredit Anggaran

Keterangan

adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 1998 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1998/1999

Term (Indonesia)

Sisa kredit anggaran

Keterangan

adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 1997 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1997/1998
IndonesiaKeteranganSumber
Sisa Anggaran lebihadalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.undang-undang nomor 3 tahun 1998 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1998/1999
Sisa anggaran lebihadalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.undang-undang nomor 7 tahun 1999 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1999/2000
Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995adalah sebesar Rp 1495073187885 (satu triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).undang-undang nomor 1 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1994/1995
Sisa Dana Desaadalah Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota yang tidak habis disalurkan ke Desa sampai akhir tahun anggaran atau Dana Desa yang disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa yang tidak habis digunakan oleh Desa sampai akhir tahun anggaran dan menjadi bagian dari sisa lebih perhitungan anggaran APBDesa.peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
Sisa kredit anggaranadalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008
Sisa kredit anggaranadalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004
Sisa Kredit Anggaranadalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000
Sisa Kredit Anggaranadalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001
Sisa Kredit Anggaranadalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.undang-undang nomor 3 tahun 1998 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1998/1999
Sisa kredit anggaranadalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.undang-undang nomor 6 tahun 1997 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1997/1998
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 874
  • 875
  • 876
  • More pages
  • 1011
  • Next