undang-undang nomor 3 tahun 1998
tentang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 dibentuk untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1998/1999 sebagai dasar penyelenggaraan keuangan negara dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi di tengah kondisi krisis moneter yang melanda Indonesia pada waktu itu. Undang-undang ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efisien, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
undang-undang nomor 3 tahun 1998
tentang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 dibentuk untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1998/1999 sebagai dasar penyelenggaraan keuangan negara dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi di tengah kondisi krisis moneter yang melanda Indonesia pada waktu itu. Undang-undang ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efisien, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.