Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 dibentuk untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1998/1999 sebagai dasar penyelenggaraan keuangan negara dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi di tengah kondisi krisis moneter yang melanda Indonesia pada waktu itu. Undang-undang ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efisien, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini menetapkan besaran pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran untuk Tahun Anggaran 1998/1999. Pendapatan negara bersumber dari penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan, sementara belanja negara diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, serta program pemulihan ekonomi. Diatur pula ketentuan mengenai pelaksanaan dan pengawasan anggaran oleh pemerintah, termasuk peran Menteri Keuangan dalam pengelolaan fiskal dan pelaporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, undang-undang ini memuat ketentuan mengenai kemungkinan perubahan APBN jika terdapat perubahan asumsi ekonomi makro.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan penutup menegaskan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah dan keputusan presiden. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998, yaitu awal Tahun Anggaran 1998/1999, dan menjadi dasar pelaksanaan keuangan negara sampai dengan berakhirnya tahun anggaran tersebut.