Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk melakukan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 yang telah ditetapkan (UU Nomor 3 Tahun 1998), sebagai respons terhadap krisis moneter dan ekonomi yang parah dan meluas sejak tahun 1997/1998. Secara yuridis, perubahan ini diperlukan karena asumsi dasar dan kebijakan ekonomi yang melandasi APBN sebelumnya sudah tidak relevan dan tidak memadai untuk mengatasi dampak krisis, sehingga diperlukan penyesuaian anggaran yang mendasar dan secepatnya sesuai amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Secara sosiologis dan filosofis, penyesuaian ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat di tengah kondisi darurat ekonomi, sejalan dengan harmonisasi hukum secara filosofis, yuridis, dan sosiologis demi kemaslahatan bangsa, yang merupakan perwujudan prinsip anggaran berimbang dan dinamis.