Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk melakukan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 yang telah ditetapkan (UU Nomor 3 Tahun 1998), sebagai respons terhadap krisis moneter dan ekonomi yang parah dan meluas sejak tahun 1997/1998. Secara yuridis, perubahan ini diperlukan karena asumsi dasar dan kebijakan ekonomi yang melandasi APBN sebelumnya sudah tidak relevan dan tidak memadai untuk mengatasi dampak krisis, sehingga diperlukan penyesuaian anggaran yang mendasar dan secepatnya sesuai amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Secara sosiologis dan filosofis, penyesuaian ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat di tengah kondisi darurat ekonomi, sejalan dengan harmonisasi hukum secara filosofis, yuridis, dan sosiologis demi kemaslahatan bangsa, yang merupakan perwujudan prinsip anggaran berimbang dan dinamis.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999. Peraturan ini menetapkan kembali jumlah dan rincian alokasi pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia, sebagai subjek hukum pelaksana keuangan negara. Objek yang diatur adalah penetapan angka-angka keuangan negara yang direvisi karena pertimbangan perkembangan ekonomi makro seperti nilai tukar dan suku bunga internasional. Mekanisme utamanya adalah pengubahan angka-angka dalam APBN sebelumnya melalui penyesuaian pasal-pasal dan lampiran, dengan tetap berpegang pada prinsip anggaran berimbang.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998, sesuai dengan Pasal II Ketentuan Penutup. Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, sehingga peraturan yang lama (UU No. 3 Tahun 1998) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan ini. Tidak terdapat ketentuan peralihan yang secara khusus mengatur masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri, karena sifatnya adalah perubahan terhadap anggaran tahun berjalan.