Latar Belakang
Perubahan APBN Tahun Anggaran 1998/1999 dilakukan karena kondisi perekonomian nasional mengalami perubahan signifikan akibat krisis ekonomi, fluktuasi nilai tukar, penurunan harga minyak dunia, turunnya realisasi bantuan program, serta berkurangnya pendapatan negara bukan pajak, termasuk dari program privatisasi BUMN. Situasi tersebut membuat asumsi pendapatan dan belanja dalam UU APBN 1998/1999 sebelumnya tidak lagi realistis dan perlu disesuaikan.Penyesuaian dilakukan agar APBN lebih akurat mencerminkan perkembangan kondisi ekonomi, sekaligus menjaga kesinambungan pembiayaan negara dan pelaksanaan program pembangunan prioritas.
Pokok-Pokok Pengaturan
UU ini mengubah ketentuan pokok dalam UU 3/1998 sebagaimana telah diubah oleh UU 7/1998. Perubahan meliputi penetapan kembali angka-angka Anggaran Pendapatan Negara dan Anggaran Belanja Negara. Pendapatan Dalam Negeri ditetapkan sebesar Rp152,8 triliun, yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan migas, serta penerimaan negara bukan pajak. Pendapatan Pembangunan ditetapkan sebesar Rp62,32 triliun, yang bersumber dari bantuan program dan bantuan proyek.Belanja negara juga disesuaikan menjadi Rp215,586 triliun yang terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran ini dirinci hingga sektor dan subsektor, mencakup berbagai bidang seperti industri, pertanian, pendidikan, kesehatan, hukum, pertahanan dan keamanan, serta pembangunan daerah.UU ini juga menetapkan kembali rincian defisit anggaran, termasuk sumber pembiayaannya dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun-tahun sebelumnya.
Pengaturan Peralihan Penutup
UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diberlakukan surut sejak 1 April 1998, sehingga seluruh penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan dianggap berlaku sejak awal tahun anggaran. Ketentuan sebelumnya dalam UU 3/1998 dan UU 7/1998 yang bertentangan dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku.UU ini juga memerintahkan pengundangannya dalam Lembaran Negara agar dapat diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak.