undang-undang nomor 6 tahun 1997
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1997/1998 sebagai dasar pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Penyusunan APBN tahun tersebut dilakukan dalam kerangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam (Repelita VI) dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan hasil pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. APBN Tahun 1997/1998 dirancang dengan memperhatikan kondisi ekonomi global yang mulai bergejolak, namun tetap menekankan pada prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan stabilitas makroekonomi nasional.
undang-undang nomor 6 tahun 1997
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1997/1998 sebagai dasar pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Penyusunan APBN tahun tersebut dilakukan dalam kerangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam (Repelita VI) dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan hasil pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. APBN Tahun 1997/1998 dirancang dengan memperhatikan kondisi ekonomi global yang mulai bergejolak, namun tetap menekankan pada prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan stabilitas makroekonomi nasional.