Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1997/1998 sebagai dasar pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Penyusunan APBN tahun tersebut dilakukan dalam kerangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam (Repelita VI) dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan hasil pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. APBN Tahun 1997/1998 dirancang dengan memperhatikan kondisi ekonomi global yang mulai bergejolak, namun tetap menekankan pada prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan stabilitas makroekonomi nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini menetapkan besaran pendapatan negara yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan hibah, serta alokasi belanja negara untuk berbagai sektor pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur. Diatur pula mengenai pembiayaan defisit anggaran, pengelolaan utang luar negeri, serta pengaturan transfer ke daerah. Undang-Undang ini juga menegaskan peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembiayaan pembangunan dan kemampuan keuangan negara guna menjamin kesinambungan fiskal.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini, karena sifatnya tahunan. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997 sebagai awal Tahun Anggaran 1997/1998, dan menjadi dasar hukum bagi seluruh pelaksanaan pendapatan dan belanja negara selama periode tersebut.