Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk melaksanakan amanat konstitusional Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengharuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. Secara yuridis, penetapan ini merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan konkret dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Secara filosofis dan sosiologis, undang-undang ini diperlukan sebagai wujud pengelolaan keuangan negara untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, dan pelayanan kepada masyarakat, demi mewujudkan tujuan bernegara sesuai Pancasila, yaitu kemakmuran dan kesejahteraan rakyat untuk Tahun Anggaran 2004.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2004 sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Subjek hukum utama adalah Pemerintah Pusat yang berfungsi sebagai pelaksana APBN. Objek yang diatur secara garis besar mencakup rincian Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan. Ketentuan Umum (Pasal 1) memuat definisi-definisi yang relevan. Bab-bab utama mengatur batas tertinggi belanja, kebijakan fiskal, dan penerimaan serta pengeluaran yang menjadi dasar pelaksanaan APBN. Mekanisme utamanya adalah penetapan alokasi penerimaan dan pengeluaran negara, termasuk pengeluaran rutin dan pembangunan, yang harus dilaksanakan secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab sesuai perundang-undangan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2004. Sebagai Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2004, ketentuan di dalamnya secara otomatis menggantikan dan menjadi dasar hukum tunggal bagi seluruh penerimaan dan pengeluaran negara pada tahun tersebut. Oleh karena itu, ketentuan APBN tahun sebelumnya secara fungsional tidak berlaku lagi untuk pelaksanaan tahun 2004, sejalan dengan prinsip tahunan anggaran negara. Tidak terdapat ketentuan peralihan yang mengatur masa transisi khusus bagi pihak terkait untuk penyesuaian, sebab pelaksanaan anggaran bersifat langsung dan wajib berlaku efektif penuh pada tanggal mulai berlakunya.