Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk melaksanakan amanat konstitusional Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengharuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. Secara yuridis, penetapan ini merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan konkret dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Secara filosofis dan sosiologis, undang-undang ini diperlukan sebagai wujud pengelolaan keuangan negara untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, dan pelayanan kepada masyarakat, demi mewujudkan tujuan bernegara sesuai Pancasila, yaitu kemakmuran dan kesejahteraan rakyat untuk Tahun Anggaran 2004.