Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan yuridis untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003. Secara sosiologis dan mendesak, perubahan ini diperlukan karena adanya perkembangan kondisi dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, seperti harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, dan inflasi, yang sangat berbeda dari proyeksi awal. Perbedaan signifikan ini berdampak besar pada perkiraan pendapatan dan belanja negara, sehingga diperlukan penyesuaian agar pelaksanaan APBN tetap realistis, kredibel, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Perubahan ini juga bertujuan untuk memastikan APBN 2004 dapat menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2004. Subjek hukumnya adalah Pemerintah sebagai pelaksana dan DPR sebagai pemberi persetujuan, dengan objek utama rincian dan besaran akhir dari Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja Negara (Pusat dan Daerah), serta Pembiayaan Anggaran, termasuk defisit. Ketentuan umum merinci definisi komponen tersebut, seperti Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Belanja Pemerintah Pusat, dan Transfer ke Daerah. Mekanisme utamanya adalah penyesuaian angka-angka APBN yang telah ditetapkan sebelumnya (UU No. 28 Tahun 2003) untuk mengakomodasi perkembangan dan perubahan asumsi ekonomi makro yang berpengaruh terhadap pelaksanaan APBN 2004.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2004 yaitu pada tanggal diundangkan. Sebagai Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, UU Nomor 35 Tahun 2004 hanya memuat satu pasal perubahan dan satu pasal penutup, tanpa memuat ketentuan peralihan spesifik. Oleh karena itu, Undang-Undang ini tidak mengatur masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri. Ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2003 yang tidak diubah oleh undang-undang ini tetap berlaku.