Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan yuridis untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003. Secara sosiologis dan mendesak, perubahan ini diperlukan karena adanya perkembangan kondisi dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, seperti harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, dan inflasi, yang sangat berbeda dari proyeksi awal. Perbedaan signifikan ini berdampak besar pada perkiraan pendapatan dan belanja negara, sehingga diperlukan penyesuaian agar pelaksanaan APBN tetap realistis, kredibel, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Perubahan ini juga bertujuan untuk memastikan APBN 2004 dapat menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.