Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Simpanan
Keterangan
adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
Term (Indonesia)
Simpanan
Keterangan
adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Term (Indonesia)
Simpanan
Keterangan
adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Term (Indonesia)
Simpanan
Keterangan
adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro deposito sertifikat deposito tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Term (Indonesia)
Simpul
Keterangan
adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
Term (Indonesia)
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional
Keterangan
adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penJrusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian Sasaran pembangunan.
Term (Indonesia)
Sinopsis
Keterangan
adalah ikhtisar penyelenggaraan statistik.
Term (Indonesia)
Sinopsis
Keterangan
adalah ikhtisar penyelenggaraan statistik.
Term (Indonesia)
Sirkuit Terpadu
Keterangan
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Term (Indonesia)
Sisa anggaran lebih
Keterangan
adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.