undang-undang nomor 16 tahun 1997
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi pandangan filosofis bahwa statistik harus diselenggarakan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan alasan sosiologis bahwa statistik memiliki arti penting bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi berbagai kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang terpadu. Secara yuridis, undang-undang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, dianggap sudah tidak sesuai lagi dan tidak dapat menampung perkembangan serta kebutuhan penyelenggaraan statistik, sehingga diperlukan pembaharuan hukum.
undang-undang nomor 16 tahun 1997
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi pandangan filosofis bahwa statistik harus diselenggarakan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan alasan sosiologis bahwa statistik memiliki arti penting bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi berbagai kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang terpadu. Secara yuridis, undang-undang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, dianggap sudah tidak sesuai lagi dan tidak dapat menampung perkembangan serta kebutuhan penyelenggaraan statistik, sehingga diperlukan pembaharuan hukum.