Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi pandangan filosofis bahwa statistik harus diselenggarakan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan alasan sosiologis bahwa statistik memiliki arti penting bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi berbagai kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang terpadu. Secara yuridis, undang-undang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, dianggap sudah tidak sesuai lagi dan tidak dapat menampung perkembangan serta kebutuhan penyelenggaraan statistik, sehingga diperlukan pembaharuan hukum.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan statistik, yang didefinisikan sebagai data hasil kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. Subjek hukumnya adalah penyelenggara kegiatan statistik, yaitu instansi pemerintah, lembaga, organisasi, dan perorangan. Objek pengaturannya adalah data statistik yang jenisnya dikelompokkan berdasarkan tujuan pemanfaatan. Secara garis besar, undang-undang ini mengatur Sistem Statistik Nasional, yang mencakup jenis statistik, perencanaan, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai koordinator, hak dan kewajiban penyelenggara, serta ketentuan pidana untuk menjamin kepatuhan dan kerahasiaan data.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 43). Undang-undang ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai ketentuan peralihan, semua peraturan pelaksanaan dari kedua undang-undang lama tersebut dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini, sampai diganti atau diubah dengan peraturan pelaksanaan yang baru (Pasal 41).