undang-undang nomor 32 tahun 2000
tentang
Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang desain tata letak sirkuit terpadu sebagai bagian dari sistem hak kekayaan intelektual. Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, sehingga perlu diatur ketentuan mengenai desain tata letak sirkuit terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
undang-undang nomor 32 tahun 2000
tentang
Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang desain tata letak sirkuit terpadu sebagai bagian dari sistem hak kekayaan intelektual. Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, sehingga perlu diatur ketentuan mengenai desain tata letak sirkuit terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.