Latar Belakang

Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang desain tata letak sirkuit terpadu sebagai bagian dari sistem hak kekayaan intelektual. Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, sehingga perlu diatur ketentuan mengenai desain tata letak sirkuit terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini terdiri dari sepuluh bab yang mengatur secara komprehensif mengenai hak atas desain tata letak sirkuit terpadu. Bab I memuat ketentuan umum yang menjelaskan definisi penting seperti sirkuit terpadu, desain tata letak, pendesain, permohonan, pemohon, hak desain, pemegang hak, dan lembaga-lembaga terkait seperti Direktorat Jenderal dan Menteri. Bab II mengatur lingkup desain tata letak sirkuit terpadu yang mendapat perlindungan, yaitu desain yang orisinal dan tidak bertentangan dengan peraturan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Perlindungan diberikan selama sepuluh tahun sejak pertama kali dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan. Bab III mengatur permohonan pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu, termasuk tata cara pengajuan, persyaratan administratif, waktu penerimaan, penarikan kembali permohonan, kewajiban menjaga kerahasiaan, serta proses pemberian hak dan pengumuman. Bab IV mengatur pengalihan hak dan lisensi, termasuk mekanisme pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan pencatatan dalam daftar umum. Pemegang hak dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, dan perjanjian lisensi wajib dicatat serta diumumkan. Bab V mengatur pembatalan pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu, baik atas permintaan pemegang hak maupun melalui gugatan di pengadilan niaga. Prosedur gugatan, kasasi, dan pencatatan putusan dijelaskan secara rinci. Bab VI mengatur biaya yang dikenakan untuk permohonan, pencatatan, dan permintaan salinan sertifikat, serta pengelolaan biaya oleh Direktorat Jenderal. Bab VII mengatur penyelesaian sengketa, baik melalui gugatan ganti rugi dan penghentian pelanggaran di pengadilan niaga maupun melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Bab VIII mengatur penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan departemen yang membawahi hak kekayaan intelektual, termasuk kewenangan melakukan pemeriksaan, penyitaan, dan pelaporan hasil penyidikan. Bab IX memuat ketentuan pidana bagi pelanggaran hak desain dan pelanggaran terhadap kewajiban pencantuman nama pendesain, kerahasiaan permohonan, dan hak pencantuman identitas. Bab X memuat ketentuan penutup yang menyatakan waktu berlakunya undang-undang ini.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Desember 2000