Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Siaran Internasional
Keterangan
adalah siaran yang dipancarluaskan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.
Term (Indonesia)
Siaran Lokal
Keterangan
adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran atau wilayah satu atau Kabupaten/Kotamadya.
Term (Indonesia)
Siaran Nasional
Keterangan
adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Siaran Regional
Keterangan
adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu Propinsi.
Term (Indonesia)
Siaran Sentral
Keterangan
adalah siaran pemerintah yang wajib dipancarteruskan oleh seluruh sistem penyiaran nasional ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Simbol Limbah B3
Keterangan
adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3.
Term (Indonesia)
Simpanan
Keterangan
adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Term (Indonesia)
Simpanan
Keterangan
adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Term (Indonesia)
Simpanan
Keterangan
adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Term (Indonesia)
Simpanan
Keterangan
adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.