logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Siaran Internasional

Keterangan

adalah siaran yang dipancarluaskan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran

Term (Indonesia)

Siaran Lokal

Keterangan

adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran atau wilayah satu atau Kabupaten/Kotamadya.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran

Term (Indonesia)

Siaran Nasional

Keterangan

adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran

Term (Indonesia)

Siaran Regional

Keterangan

adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu Propinsi.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran

Term (Indonesia)

Siaran Sentral

Keterangan

adalah siaran pemerintah yang wajib dipancarteruskan oleh seluruh sistem penyiaran nasional ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran

Term (Indonesia)

Simbol Limbah B3

Keterangan

adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Simpanan

Keterangan

adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Simpanan

Keterangan

adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Simpanan

Keterangan

adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Simpanan

Keterangan

adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian
IndonesiaKeteranganSumber
Siaran Internasionaladalah siaran yang dipancarluaskan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran
Siaran Lokaladalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran atau wilayah satu atau Kabupaten/Kotamadya.undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran
Siaran Nasionaladalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia.undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran
Siaran Regionaladalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu Propinsi.undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran
Siaran Sentraladalah siaran pemerintah yang wajib dipancarteruskan oleh seluruh sistem penyiaran nasional ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia.undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran
Simbol Limbah B3adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Simpananadalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat
Simpananadalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat
Simpananadalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat
Simpananadalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 872
  • 873
  • 874
  • More pages
  • 1011
  • Next