logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Sewa

Keterangan

adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa uang tunai atau bentuk lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Siaga Pencarian dan Pertolongan

Keterangan

adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, dan mengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan

Term (Indonesia)

Siang hari

Keterangan

adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Siaran

Keterangan

adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dan karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran

Term (Indonesia)

Siaran Berlangganan

Keterangan

adalah siaran yang dipancarkan dan/atau disalurkan khusus kepada pelanggan.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran

Term (Indonesia)

Siaran Bersama

Keterangan

adalah siaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta yang dipancarluaskan oleh jaringan penyiaran, baik yang bersifat lokal, regional, nasional maupun internasional.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran

Term (Indonesia)

Siaran Iklan

Keterangan

adalah mata acara yang memperkenalkan memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang, jasa, gagasan atau cita-cita dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran

Term (Indonesia)

Siaran Iklan Layanan Masyarakat

Keterangan

adalah mata acara yang memperkenalkan memasyarakatkan dan/atau mempromosikan gagasan cita-cita anjuran dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir berbuat dan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan atau tanpa imbalan.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran

Term (Indonesia)

Siaran Iklan Layanan Masyarakat

Keterangan

adalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir, berbuat dan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja iklan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan atau tanpa imbalan.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran

Term (Indonesia)

Siaran Iklan Niaga

Keterangan

adalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran dengan tujuan mempengaruhi konsumen atau khalayak sasaran agar menggunakan produk yang ditawarkan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan imbalan.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran
IndonesiaKeteranganSumber
Sewaadalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa uang tunai atau bentuk lainnya.peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara
Siaga Pencarian dan Pertolonganadalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, dan mengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan
Siang hariadalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Siaranadalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dan karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran
Siaran Berlanggananadalah siaran yang dipancarkan dan/atau disalurkan khusus kepada pelanggan.undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran
Siaran Bersamaadalah siaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta yang dipancarluaskan oleh jaringan penyiaran, baik yang bersifat lokal, regional, nasional maupun internasional.undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran
Siaran Iklanadalah mata acara yang memperkenalkan memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang, jasa, gagasan atau cita-cita dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran
Siaran Iklan Layanan Masyarakatadalah mata acara yang memperkenalkan memasyarakatkan dan/atau mempromosikan gagasan cita-cita anjuran dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir berbuat dan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan atau tanpa imbalan.undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran
Siaran Iklan Layanan Masyarakatadalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir, berbuat dan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja iklan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan atau tanpa imbalan.undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran
Siaran Iklan Niagaadalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran dengan tujuan mempengaruhi konsumen atau khalayak sasaran agar menggunakan produk yang ditawarkan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan imbalan.undang-undang nomor 24 tahun 1997 tentang penyiaran
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 871
  • 872
  • 873
  • More pages
  • 1011
  • Next