Latar Belakang

Pembentukan UU ini didorong oleh meningkatnya risiko bencana dan kecelakaan di wilayah Indonesia yang luas, sehingga diperlukan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Mengatur kelembagaan dan kewenangan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), termasuk pembinaan sumber daya manusia, pendanaan, dan kerja sama nasional maupun internasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pemerintah wajib menetapkan peraturan pelaksanaan paling lambat 1 tahun setelah UU diundangkan.