Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk segera menetapkan dan mengatur secara komprehensif mengenai pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah ini mutlak diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 35, dan Pasal 36 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pendanaan dan pengelolaan anggaran. Pertimbangan ini bertujuan untuk menjamin tersedianya landasan hukum yang kuat dan jelas bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam mengelola sumber pendanaan dan anggaran yang diperlukan secara efektif dan akuntabel. Hal ini sekaligus sebagai pertimbangan sosiologis untuk memenuhi tuntutan pelaksanaan program strategis nasional pemindahan ibu kota secara tertib dan berkesinambungan, yang merupakan perwujudan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran sebagai objek pengaturan dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Subjek hukum utama yang diatur dan melaksanakan ketentuan ini meliputi Kementerian/Lembaga pelaksana, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan instansi pengelola keuangan negara. Secara garis besar, Peraturan Pemerintah ini memuat ketentuan umum, sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah, serta mekanisme khusus pengelolaan anggaran yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara tahun jamak. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur alokasi anggaran untuk kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan, termasuk ketentuan khusus mengenai keuangan daerah dan pengecualian objek dan subjek pajak serta retribusi daerah tertentu di wilayah Ibu Kota Nusantara. Tujuan utama pengaturan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dana dan efektifitas pengelolaan anggaran guna menjamin kelancaran dan akuntabilitas pelaksanaan program prioritas IKN yang mencakup tahap persiapan, pembangunan infrastruktur fisik, pemindahan, hingga operasional pemerintahan daerah khusus.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 18 April 2022, yaitu sejak tanggal diundangkannya peraturan ini. Dalam hal ketentuan peralihan, Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang sudah berjalan atau diperlukan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Selain itu, semua peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan perbendaharaan yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maupun Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, yang menunjukkan tidak adanya pencabutan peraturan secara menyeluruh melainkan penyesuaian operasional. Hal ini menciptakan masa transisi yang memungkinkan kelangsungan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan IKN dengan landasan regulasi yang baru, namun tetap menghormati peraturan lama yang tidak bertentangan.