Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk segera menetapkan dan mengatur secara komprehensif mengenai pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah ini mutlak diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 35, dan Pasal 36 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pendanaan dan pengelolaan anggaran. Pertimbangan ini bertujuan untuk menjamin tersedianya landasan hukum yang kuat dan jelas bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam mengelola sumber pendanaan dan anggaran yang diperlukan secara efektif dan akuntabel. Hal ini sekaligus sebagai pertimbangan sosiologis untuk memenuhi tuntutan pelaksanaan program strategis nasional pemindahan ibu kota secara tertib dan berkesinambungan, yang merupakan perwujudan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945.