logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang meteorologi, klimatologi, dan geofisika

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan

Term (Indonesia)

Setiap orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau Korporasi.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi.

Sumber

undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis

Term (Indonesia)

Setoran Jemaah

Keterangan

adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

Term (Indonesia)

Setoran Pokok

Keterangan

adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian

Term (Indonesia)

Setoran Pokok

Keterangan

adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen negara

Term (Indonesia)

Sewa

Keterangan

adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau korporasi.undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau korporasi.undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan
Setiap orangadalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau korporasi.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau Korporasi.undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau korporasi.undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis
Setoran Jemaahadalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
Setoran Pokokadalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian
Setoran Pokokadalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen negara
Sewaadalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 870
  • 871
  • 872
  • More pages
  • 1011
  • Next