logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat

Term (Indonesia)

Setiap orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan

Term (Indonesia)

Setiap orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau Korporasi.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Setiap orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura

Term (Indonesia)

Setiap orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Setiap orang

Keterangan

adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)

Term (Indonesia)

Setiap orang

Keterangan

adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
IndonesiaKeteranganSumber
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau korporasi.undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat
Setiap orangadalah orang perseorangan atau korporasi.undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau korporasi.undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan
Setiap orangadalah orang perseorangan atau badan hukum.undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau Korporasi.undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Setiap orangadalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Setiap orangadalah orang perseorangan atau korporasi.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Setiap orangadalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)
Setiap orangadalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 869
  • 870
  • 871
  • More pages
  • 1011
  • Next