Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat, mendukung pembangunan nasional, serta meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan. Pengaturan sebelumnya dianggap belum memadai dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan informasi cuaca, iklim, dan geofisika yang akurat dan terpercaya.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yang meliputi pengamatan, pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyebarluasan informasi. Selain itu, diatur mengenai standardisasi, kalibrasi, serta kerja sama nasional dan internasional di bidang terkait. Undang-Undang ini juga menegaskan peran BMKG dalam memberikan peringatan dini terhadap bencana alam serta mendukung sektor transportasi, pertanian, dan keselamatan publik.
Pengaturan Peralihan Penutup
Seluruh peraturan pelaksanaan yang bersumber dari ketentuan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.