Latar Belakang

Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan setiap tahun oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan mempertimbangkan masukan DPD, sebagai wujud pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. APBN Tahun Anggaran 2012 disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan menghimpun pendapatan negara, mendukung perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, berprinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi, dengan pedoman Rencana Kerja Pemerintah 2012 dan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, adil, demokratis, dan sejahtera.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas (Minyak dan Gas Bumi) mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia yang meliputi penguasaan negara atas sumber daya migas, kegiatan usaha hulu dan hilir, pengelolaan, pengusahaan, serta pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah. Materi pokoknya mencakup prinsip pengelolaan migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mekanisme perizinan dan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha, pembentukan badan pelaksana kegiatan usaha hulu, pengaturan tentang pengangkutan, pengolahan, penyimpanan, dan niaga migas, serta ketentuan mengenai keselamatan, lingkungan, dan konservasi sumber daya alam. Selain itu, undang-undang ini menegaskan peran pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan distribusi migas secara berkeadilan, perlindungan terhadap kepentingan nasional, serta peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri migas yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Semua peraturan perundang‐undangan terkait APBN yang masih berlaku tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini; peraturan pelaksanaan UU harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak pengundangan; dan UU ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan guna memberikan kepastian hukum serta diketahui oleh seluruh masyarakat.