Latar Belakang
Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan setiap tahun oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan mempertimbangkan masukan DPD, sebagai wujud pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. APBN Tahun Anggaran 2012 disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan menghimpun pendapatan negara, mendukung perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, berprinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi, dengan pedoman Rencana Kerja Pemerintah 2012 dan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, adil, demokratis, dan sejahtera.