Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak akan dasar hukum bagi pengelolaan keuangan negara untuk Tahun Anggaran 2011, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara, dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai Rencana Kerja Pemerintah. Secara yuridis, hal ini merupakan pelaksanaan amanat Konstitusi, khususnya Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengharuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan undang-undang. Rancangan APBN tersebut telah disusun sesuai kebutuhan, dibahas, dan disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur rencana keuangan tahunan Pemerintah Negara Republik Indonesia, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN untuk Tahun Anggaran 2011. Objek pengaturannya adalah rincian target pendapatan negara (Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Hibah), batas tertinggi belanja negara (Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah), serta defisit dan pembiayaan anggaran. Subjek hukumnya adalah Pemerintah sebagai pelaksana anggaran dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pihak yang menyetujui, di mana mekanisme utamanya adalah penetapan alokasi anggaran dan pagu pengeluaran serta penerimaan negara dalam kurun waktu satu tahun fiskal, yaitu 1 Januari sampai 31 Desember 2011. Undang-undang ini merupakan pedoman resmi untuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara selama satu tahun.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sesuai dengan amanat dalam Ketentuan Penutup. Sebagai Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, seluruh ketentuan di dalamnya mengikat dan berlaku untuk satu tahun anggaran, yaitu mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2011. Dengan mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran sebelumnya secara otomatis berhenti berlaku untuk tahun anggaran 2011. Undang-Undang ini tidak memuat Ketentuan Peralihan karena sifatnya yang merupakan penetapan anggaran tahunan, sehingga tidak ada masa transisi khusus yang diperlukan bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri selain mengikuti ketentuan anggaran sepanjang tahun 2011.