Latar Belakang

PP 34/2018 diterbitkan untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pemerintah merasa perlu menetapkan sistem nasional yang terintegrasi agar kegiatan standardisasi (penetapan standar) dan penilaian kesesuaian (mengukur apakah barang, jasa, proses, atau sistem memenuhi standar) berjalan lebih sistematis, transparan, dan kredibel. Dengan sistem tersebut, diharapkan produk dan jasa di Indonesia lebih terjamin kualitasnya, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan melindungi kepentingan konsumen serta pelaku usaha.

Pokok-Pokok Pengaturan

Dalam PP ini diatur mekanisme standardisasi nasional, yaitu proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan mengawasi standar dengan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor. Standardisasi mencakup persyaratan teknis yang harus memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan perkembangan teknologi. Selain itu, PP ini mengatur penilaian kesesuaian: bagaimana barang, jasa, sistem atau proses dinilai untuk melihat apakah memenuhi standar tertentu. Untuk itu, dibentuk kelembagaan yang jelas, yaitu Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang bertanggung jawab dalam merancang standar, melakukan penilaian kesesuaian, dan mengawasi pelaksanaannya. Sistem informasi nasional disiapkan untuk merekam hasil penilaian kesesuaian agar dapat dilacak (ketertelusuran), dan penelitian serta pengembangan di bidang standardisasi menjadi bagian dari strategi nasional. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat, kerja sama nasional dan internasional, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan agar sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian tetap dinamis dan adaptif.

Pengaturan Peralihan Penutup

PP ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Dengan berlakunya sistem baru ini sejak diundangkan (20 Juli 2018), semua proses standardisasi dan penilaian kesesuaian yang ada wajib menyesuaikan dengan kerangka kelembagaan dan mekanisme yang diatur dalam PP ini. Peraturan ini menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggaraan standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional secara terintegrasi.