Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Setiap Orang
Keterangan
adalah orang perseorangan danlatau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Term (Indonesia)
Setiap Orang
Keterangan
adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
Term (Indonesia)
Setiap Orang
Keterangan
adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Term (Indonesia)
Setiap Orang
Keterangan
adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Term (Indonesia)
Setiap Orang
Keterangan
adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
Term (Indonesia)
Setiap Orang
Keterangan
adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Term (Indonesia)
Setiap Orang
Keterangan
adalah orang perseorangan atau korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Term (Indonesia)
Setiap Orang
Keterangan
adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Term (Indonesia)
Setiap Orang
Keterangan
adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha.
Term (Indonesia)
Setiap Orang
Keterangan
adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.