logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan danlatau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang bea meterai

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha.

Sumber

undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan
IndonesiaKeteranganSumber
Setiap Orangadalah orang perseorangan danlatau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang bea meterai
Setiap Orangadalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air
Setiap Orangadalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.undang-undang nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi
Setiap Orangadalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha.undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 865
  • 866
  • 867
  • More pages
  • 1011
  • Next