Latar Belakang

Untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur mengenai Bea Meterai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain objek, tarif, saat terutang bea meterai, pihak yang terutang, pemungut bea meterai, pembayaran bea meterai yang terutang, meterai tempel, meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain, fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai serta ketentuan pidana.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Unda.ng Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.