Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan negara akan sumber penerimaan yang salah satunya adalah Bea Meterai, sejalan dengan pembangunan nasional dan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Secara yuridis, peraturan yang berlaku sebelumnya, yaitu Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921), dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan keperluan serta perkembangan ketatanegaraan dan sosial-ekonomi saat itu. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan undang-undang baru yang mengatur kembali pengenaan Bea Meterai agar penerimaan negara dapat dimaksimalkan dan ketentuan hukumnya relevan dengan kondisi masyarakat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pengenaan Bea Meterai, yaitu pajak atas dokumen yang berfungsi sebagai alat pembuktian di pengadilan atau yang mencantumkan sejumlah uang. Objeknya meliputi berbagai jenis dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kuitansi pembayaran, dan surat berharga lainnya yang dibuat dengan tujuan tertentu. Subjek hukumnya adalah pihak yang menerima atau yang berkepentingan atas dokumen tersebut, yang wajib melunasi Bea Meterai yang terhutang. Mekanisme utamanya diatur melalui penetapan tarif, cara pelunasan Bea Meterai menggunakan meterai tempel, meterai cetakan, atau cara lain, serta ketentuan mengenai pejabat yang bertindak atas nama pemerintah dan sanksi pidana atas pelanggaran.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Ketentuan Penutup menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang ini, maka Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai ketentuan peralihan bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri, meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan.