Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Setiap orang
Keterangan
adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
Term (Indonesia)
Setiap orang
Keterangan
adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Term (Indonesia)
Setiap orang
Keterangan
adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
Term (Indonesia)
Setiap orang
Keterangan
adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.
Term (Indonesia)
Setiap orang
Keterangan
adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
Term (Indonesia)
Setiap orang
Keterangan
adalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
Term (Indonesia)
Setiap orang
Keterangan
adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Term (Indonesia)
Setiap Orang
Keterangan
adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Term (Indonesia)
Setiap Orang
Keterangan
adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Term (Indonesia)
Setiap orang
Keterangan
adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.