logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Setiap orang

Keterangan

adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

Term (Indonesia)

Setiap orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran

Term (Indonesia)

Setiap orang

Keterangan

adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan

Term (Indonesia)

Setiap orang

Keterangan

adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial

Term (Indonesia)

Setiap orang

Keterangan

adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya

Term (Indonesia)

Setiap orang

Keterangan

adalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Setiap orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Term (Indonesia)

Setiap Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang

Term (Indonesia)

Setiap orang

Keterangan

adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
IndonesiaKeteranganSumber
Setiap orangadalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Setiap orangadalah orang perseorangan atau badan hukum.undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran
Setiap orangadalah orang perseorangan, termasuk korporasi.undang-undang nomor 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan
Setiap orangadalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial
Setiap orangadalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
Setiap orangadalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
Setiap orangadalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Setiap Orangadalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Setiap Orangadalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Setiap orangadalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 866
  • 867
  • 868
  • More pages
  • 1011
  • Next