Latar Belakang

Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang memiliki arti penting bagi pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Untuk itu, cagar budaya perlu dilestarikan melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang tepat agar memberi manfaat bagi kemakmuran rakyat. Negara bertanggung jawab mengatur pengelolaan cagar budaya, termasuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkannya. Perubahan paradigma pelestarian yang menuntut keseimbangan antara aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis juga membutuhkan pengaturan baru yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif mengenai Pelestarian Cagar Budaya yang meliputi tiga pilar utama: Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan. Pelestarian bertujuan untuk menjaga warisan budaya bangsa, memperkuat kepribadian, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.Cagar Budaya mencakup Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan yang secara umum harus berusia minimal 50 tahun dan memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu, agama, dan/atau kebudayaan. Mengenai kepemilikan, Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat. Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dilarang memiliki atau menguasai Cagar Budaya, kecuali yang bertempat tinggal dan menetap di Indonesia.Mekanisme status Cagar Budaya dilakukan melalui proses Pendaftaran, Pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya, dan Penetapan oleh pemerintah daerah atau pusat. Pelindungan Cagar Budaya diwujudkan melalui Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran. Sementara itu, Pengembangan mencakup Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi. Pemanfaatan harus demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Setiap orang yang melakukan Pelindungan Cagar Budaya berhak memperoleh Kompensasi dan/atau Insentif dari Pemerintah/Pemerintah Daerah. Pelanggaran terhadap larangan perusakan, pencurian, atau pemanfaatan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.

Pengaturan Peralihan Penutup

Adapun Ketentuan Penutup (Bab XIII) menetapkan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini. Yang paling utama, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Meskipun demikian, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 5 Tahun 1992 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang baru in