Latar Belakang
Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang memiliki arti penting bagi pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Untuk itu, cagar budaya perlu dilestarikan melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang tepat agar memberi manfaat bagi kemakmuran rakyat. Negara bertanggung jawab mengatur pengelolaan cagar budaya, termasuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkannya. Perubahan paradigma pelestarian yang menuntut keseimbangan antara aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis juga membutuhkan pengaturan baru yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru