Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 dibentuk dengan latar belakang bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang sangat penting artinya bagi pemahaman, pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga keberadaannya wajib dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional. UU ini didorong oleh pandangan bahwa Benda Cagar Budaya merupakan aset yang tidak ternilai dan harus diwariskan kepada generasi mendatang. Oleh karena itu, diperlukan langkah pengaturan yang komprehensif mengenai penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan. UU ini sekaligus mengganti peraturan lama, yaitu Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya saat ini.