Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 dibentuk dengan latar belakang bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang sangat penting artinya bagi pemahaman, pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga keberadaannya wajib dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional. UU ini didorong oleh pandangan bahwa Benda Cagar Budaya merupakan aset yang tidak ternilai dan harus diwariskan kepada generasi mendatang. Oleh karena itu, diperlukan langkah pengaturan yang komprehensif mengenai penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan. UU ini sekaligus mengganti peraturan lama, yaitu Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya saat ini.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur penetapan tata cara perlindungan dan pelestarian Benda Cagar Budaya, baik yang berada di darat, air, maupun bawah air. UU ini mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan Benda Cagar Budaya dan menetapkan bahwa segala tindakan yang dapat merusak, mengubah bentuk, dan/atau memindahkan Benda Cagar Budaya dilarang, kecuali atas izin Pemerintah atau dalam keadaan darurat untuk penyelamatan. UU ini mengatur secara rinci tentang penemuan, pencarian, pendaftaran, pemilikan, dan penguasaan Benda Cagar Budaya, termasuk kewajiban penemuan Benda Cagar Budaya untuk dilaporkan dan hak atas kompensasi. Selain itu, ditegaskan pula mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, memindahkan, atau menjual Benda Cagar Budaya tanpa izin yang sah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya peraturan lama yang tidak sesuai, yaitu Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 beserta perubahannya. UU ini tidak mencantumkan ketentuan peralihan yang mengatur jangka waktu penyesuaian regulasi, melainkan langsung berlaku pada tanggal diundangkan. Sebagai penutup, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang menjadi landasan hukum utama bagi perlindungan warisan budaya bangsa.