Latar Belakang
Undang-Undang ini lahir dari kebutuhan untuk menata pendidikan kedokteran sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang belum diatur secara komprehensif sebelumnya. Negara menjamin hak warga untuk memperoleh pendidikan, sementara pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang merata dan bermutu. Pendidikan kedokteran dipandang strategis karena berperan dalam mencerdaskan bangsa, meningkatkan kualitas hidup, serta mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Reformasi dan globalisasi menuntut pembaruan pendidikan kedokteran agar menghasilkan tenaga medis yang kompeten, profesional, beretika, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum khusus yang mengatur penyelenggaraan pendidikan kedokteran secara terencana, terarah, dan berkesinambungan