Latar Belakang

Undang-Undang ini lahir dari kebutuhan untuk menata pendidikan kedokteran sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang belum diatur secara komprehensif sebelumnya. Negara menjamin hak warga untuk memperoleh pendidikan, sementara pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang merata dan bermutu. Pendidikan kedokteran dipandang strategis karena berperan dalam mencerdaskan bangsa, meningkatkan kualitas hidup, serta mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Reformasi dan globalisasi menuntut pembaruan pendidikan kedokteran agar menghasilkan tenaga medis yang kompeten, profesional, beretika, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum khusus yang mengatur penyelenggaraan pendidikan kedokteran secara terencana, terarah, dan berkesinambungan

Pokok-Pokok Pengaturan

UU No. 20 Tahun 2013 mengatur asas, tujuan, kelembagaan, kurikulum, standar nasional, serta kerja sama dalam pendidikan kedokteran. Penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan organisasi profesi. Fakultas kedokteran/kedokteran gigi wajib memenuhi syarat tertentu, termasuk dosen, laboratorium, dan rumah sakit pendidikan. Pendidikan terdiri atas akademik (sarjana, magister, doktor) dan profesi (dokter, dokter gigi, layanan primer, spesialis-subspesialis). Kurikulum berbasis kompetensi dengan prinsip diversifikasi sesuai kebutuhan lokal dan potensi daerah. Mahasiswa wajib melalui seleksi, uji kompetensi nasional, sumpah profesi, serta program internsip. UU ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, beasiswa, bantuan biaya pendidikan, serta keterlibatan masyarakat. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran ditetapkan oleh Menteri dengan melibatkan asosiasi institusi, rumah sakit pendidikan, dan organisasi profesi. Selain itu, diatur kerja sama fakultas dengan rumah sakit pendidikan, penelitian, penjaminan mutu, pendanaan, serta dukungan pemerintah pusat dan daerah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Kettentuan peralihan menegaskan bahwa fakultas kedokteran, fakultas kedokteran gigi, dan program studi yang sudah ada sebelum UU ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru paling lama 5 tahun. Rumah sakit pendidikan yang sudah ada harus menyesuaikan dalam waktu 3 tahun, sedangkan perubahan status dokter pendidik klinis menjadi dosen harus disesuaikan dalam 2 tahun. Ketentuan penutup menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkan. Semua peraturan perundang-undangan yang masih berlaku tetap dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Undang-Undang ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Agustus 2013.