logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Seminar

Keterangan

adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja Katolik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan

Term (Indonesia)

Seminggu

Keterangan

adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Sempadan Pantai

Keterangan

adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil

Term (Indonesia)

Senat Akademik Fakultas (SAF

Keterangan

adalah organ fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di fakultas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas terbuka

Term (Indonesia)

Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SA

Keterangan

adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri semarang

Term (Indonesia)

Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF

Keterangan

adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2024 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas sriwijaya

Term (Indonesia)

Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF

Keterangan

adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri yogyakarta

Term (Indonesia)

Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF

Keterangan

adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri surabaya

Term (Indonesia)

Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF

Keterangan

adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2020 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas sebelas maret

Term (Indonesia)

Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF

Keterangan

adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas syiah kuala
IndonesiaKeteranganSumber
Seminaradalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja Katolik.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan
Semingguadalah waktu selama 7 (tujuh) hari.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Sempadan Pantaiadalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
Senat Akademik Fakultas (SAFadalah organ fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di fakultas.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas terbuka
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAadalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri semarang
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAFadalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2024 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas sriwijaya
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAFadalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri yogyakarta
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAFadalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri surabaya
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAFadalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2020 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas sebelas maret
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAFadalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas syiah kuala
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 853
  • 854
  • 855
  • More pages
  • 1011
  • Next