Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF
Keterangan
adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
Term (Indonesia)
Senat Akademik Universitas (SAU
Keterangan
adalah organ UT yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Term (Indonesia)
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SA
Keterangan
adalah organ UNESA yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Term (Indonesia)
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SA
Keterangan
adalah organ UNJ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Term (Indonesia)
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU
Keterangan
adalah organ UNY yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Term (Indonesia)
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU
Keterangan
adalah organ UNNES yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Term (Indonesia)
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU
Keterangan
adalah organ USK yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Term (Indonesia)
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU
Keterangan
adalah organ UNSRI yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Term (Indonesia)
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
Keterangan
adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Term (Indonesia)
Senat Akademik, yang selanjutnya disingkat SA
Keterangan
adalah organ UIII yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.