Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh tuntutan konstitusional dan kebutuhan sosiologis untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila. Secara sosiologis, diperlukan lembaga pendidikan tinggi yang mandiri, akuntabel, dan adaptif untuk menghasilkan lulusan unggul serta mampu menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkontribusi pada pembangunan nasional dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang telah memenuhi persyaratan evaluasi kinerja dan tata kelola, perlu mengubah statusnya dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Secara yuridis, penetapan UNJ sebagai PTN BH ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mensyaratkan Perguruan Tinggi Negeri tertentu yang dinilai berprestasi harus ditetapkan sebagai PTN BH melalui Peraturan Pemerintah. Dengan status PTN BH, UNJ diharapkan memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan akademik dan non-akademik, termasuk sumber daya dan keuangan, sehingga dapat meningkatkan daya saing global.
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh tuntutan konstitusional dan kebutuhan sosiologis untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila. Secara sosiologis, diperlukan lembaga pendidikan tinggi yang mandiri, akuntabel, dan adaptif untuk menghasilkan lulusan unggul serta mampu menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkontribusi pada pembangunan nasional dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang telah memenuhi persyaratan evaluasi kinerja dan tata kelola, perlu mengubah statusnya dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Secara yuridis, penetapan UNJ sebagai PTN BH ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mensyaratkan Perguruan Tinggi Negeri tertentu yang dinilai berprestasi harus ditetapkan sebagai PTN BH melalui Peraturan Pemerintah. Dengan status PTN BH, UNJ diharapkan memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan akademik dan non-akademik, termasuk sumber daya dan keuangan, sehingga dapat meningkatkan daya saing global.
peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2024
tentang
peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2024
tentang