Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh tuntutan konstitusional dan kebutuhan sosiologis untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila. Secara sosiologis, diperlukan lembaga pendidikan tinggi yang mandiri, akuntabel, dan adaptif untuk menghasilkan lulusan unggul serta mampu menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkontribusi pada pembangunan nasional dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang telah memenuhi persyaratan evaluasi kinerja dan tata kelola, perlu mengubah statusnya dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Secara yuridis, penetapan UNJ sebagai PTN BH ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mensyaratkan Perguruan Tinggi Negeri tertentu yang dinilai berprestasi harus ditetapkan sebagai PTN BH melalui Peraturan Pemerintah. Dengan status PTN BH, UNJ diharapkan memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan akademik dan non-akademik, termasuk sumber daya dan keuangan, sehingga dapat meningkatkan daya saing global.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan Pemerintah ini mengatur penetapan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), sebuah subjek hukum yang memiliki otonomi di bidang akademik, organisasi, keuangan, dan aset, serta kewenangan untuk menetapkan statuta sebagai objek pengaturan utama. Bab Ketentuan Umum (Pasal 1) menetapkan batasan istilah-istilah kunci yang digunakan, termasuk definisi UNJ sebagai PTN-BH, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Rektor, yang menjadi subjek-subjek hukum dalam tata kelola universitas. Mekanisme utamanya adalah pengalihan status UNJ menjadi badan hukum yang mandiri, di mana Statuta Universitas (Bab III) kemudian menjadi pedoman dasar pengelolaan. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah ini mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kelola (Bab IV dan seterusnya), yang meliputi organ-organ universitas, struktur kepemimpinan, dan kewenangan Rektor dalam mengelola unsur pelaksana akademik dan non-akademik, serta ketentuan mengenai pendanaan, aset, dan tata kelola risiko, untuk menjamin pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi secara efektif.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Agustus 2024, dan menetapkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Ketentuan Peralihan memberikan masa transisi selama satu tahun sejak PP ini berlaku bagi UNJ untuk menata kelembagaan, menyusun statuta, dan menetapkan peraturan internal guna menyesuaikan diri dengan status barunya. Hal-hal yang berkaitan dengan status kepegawaian, kekayaan, dan tata kelola UNJ yang telah diangkat atau ditetapkan sebelum dan selama masa transisi akan tetap berlaku sampai adanya penyesuaian sesuai Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya. Meskipun tidak secara eksplisit ditemukan pasal pencabutan, penetapan PP 31 Tahun 2024 secara otomatis menggantikan dan mencabut peraturan lama yang mengatur UNJ sebagai Badan Layanan Umum (BLU)