Latar Belakang

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pemerintah menetapkan Universitas Negeri Surabaya sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada UNESA dalam mengelola bidang akademik dan nonakademik secara mandiri, efektif, dan akuntabel. Dengan dasar konstitusional Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta landasan yuridis dari peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan tinggi, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah ini sebagai bentuk pengakuan dan penguatan kelembagaan UNESA sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan ini mengatur penetapan UNESA sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik. Bab-bab dalam peraturan ini mencakup ketentuan umum mengenai definisi dan struktur organisasi UNESA, penetapan status badan hukum, statuta universitas yang memuat visi, misi, tujuan, nilai dasar, budaya kerja, serta sistem pengelolaan dan penjaminan mutu. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, termasuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Selain itu, diatur pula sistem tata kelola, peran Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, Rektor, dan organ pelaksana akademik lainnya. Ketentuan mengenai ketenagaan, mahasiswa dan alumni, kerja sama, sistem perencanaan, pendanaan, kekayaan, serta kode etik juga tercantum secara rinci dalam peraturan ini.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menyatakan bahwa seluruh ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan UNESA sebelum ditetapkannya peraturan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dan wajib disesuaikan paling lambat dua tahun sejak peraturan ini diundangkan. Ketentuan penutup menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.