Latar Belakang
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pemerintah menetapkan Universitas Negeri Surabaya sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada UNESA dalam mengelola bidang akademik dan nonakademik secara mandiri, efektif, dan akuntabel. Dengan dasar konstitusional Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta landasan yuridis dari peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan tinggi, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah ini sebagai bentuk pengakuan dan penguatan kelembagaan UNESA sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.