Latar Belakang

PP No. 56/2020 mengatur status dan pengelolaan Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Tujuan utama dari peraturan ini adalah mendorong otonomi yang lebih besar bagi UNS, baik dalam aspek akademik maupun non-akademik, agar universitas bisa mengelola operasional, keuangan, dan sumber dayanya secara mandiri dan profesional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan ini menetapkan bahwa UNS sebagai PTNBH berpedoman pada Statuta yang mencakup visi, misi, nilai-nilai dasar, budaya kerja, identitas, sistem tridharma perguruan tinggi, manajemen sistem pengelolaan, penjaminan mutu, kode etik, serta mekanisme pembentukan peraturan internal. PP juga mengatur sistem perencanaan universitas dan pengelolaan pendanaan serta kekayaan, sehingga UNS dapat beroperasi lebih fleksibel dalam mengalokasikan sumber daya. Peraturan ini mencabut beberapa regulasi terdahulu, yaitu Permen Ristekdikti No. 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNS, serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait Statuta lama UNS.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dengan berlakunya peraturan ini sejak diundangkan pada 6 Oktober 2020, UNS segera menerapkan kerangka otonomi badan hukum dalam operasionalnya. Semua peraturan lama yang dicabut dihentikan, dan UNS harus menyesuaikan struktur organisasi, sistem pengelolaan, dan statuta internalnya sesuai dengan ketentuan baru.