Latar Belakang

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dana bagi hasil (DBH) bersumber dari penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan. Pembentukan PP ini diperlukan untuk mewujudkan sistem pembagian penerimaan negara yang lebih adil, transparan, dan akuntabel antara pusat dan daerah, sehingga dapat mendorong pembangunan daerah pesisir, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur komponen penerimaan negara yang menjadi dasar perhitungan DBH sektor kelautan dan perikanan, termasuk penerimaan dari pungutan perikanan, penerimaan tidak langsung, dan sumber penerimaan lain yang sah. PP ini menetapkan formula perhitungan DBH yang terdiri atas porsi daerah penghasil, daerah lainnya dalam provinsi, serta pemerintah provinsi, dan mengatur mekanisme penyaluran, pelaporan, serta penggunaan DBH untuk mendukung program pembangunan kelautan dan perikanan. Selain itu, PP ini memuat tata cara penetapan data dasar, validasi perhitungan, peran kementerian terkait, serta pengawasan pemanfaatan dana. PP ini juga mengatur pembinaan dan penyelesaian perbedaan perhitungan antara pusat dan daerah melalui mekanisme klarifikasi resmi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menegaskan bahwa perhitungan dan penyaluran DBH sebelum berlakunya PP ini tetap mengikuti ketentuan lama sampai tahun anggaran berjalan selesai. Ketentuan penutup menetapkan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi dasar baru dalam penghitungan, penyaluran, serta penggunaan DBH sektor kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia.